Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2024 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kontribusi PKL terhadap ekonomi, sosiologi, dan nilai-nilai luhur masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan usaha mikro yang tangguh, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan Substansial:

  1. Penataan PKL: Meliputi pendataan, penetapan lokasi (sesuai dan tidak sesuai peruntukan), pemindahan, penghapusan, peremajaan lokasi, dan perencanaan penyediaan ruang. Penetapan lokasi PKL memperhatikan kepentingan umum, sosial budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan rencana tata ruang wilayah.
  2. Pemberdayaan PKL: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha atau program CSR.
  3. Tanda Pengenal: Setiap PKL wajib memiliki Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Wali Kota, berlaku paling lama satu tahun, dan tidak dapat dipindahtangankan. Syaratnya adalah KTP Kota Bandung (diutamakan), NIB, dan surat pernyataan bersedia dipindahkan tanpa ganti rugi.
  4. Kelembagaan: Wali Kota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas menyusun kebijakan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kemitraan, melakukan pengawasan, dan melaporkan pelaksanaan program.
  5. Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pembinaan, dan pendampingan. PKL wajib mematuhi peraturan, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan menyerahkan tempat usaha jika tidak ditempati atau dibutuhkan Pemerintah Daerah.
  6. Larangan: PKL dilarang berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, merombak fasilitas, menggunakan lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan Tanda Pengenal, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.

1. Lokasi tempat berjualan yang termasuk Zona Kuning dan Zona Hijau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menjadi lokasi yang bersifat sementara sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. 2. Lokasi tempat berjualan yang termasuk Zona Merah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menjadi lokasi tidak sesuai peruntukkan sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap kewajiban PKL (Pasal 21 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan Tanda Pengenal Berjualan. 2. Selain sanksi administratif, PKL yang melanggar larangan (Pasal 22 ayat 1) juga dapat dikenakan pencabutan Tanda Pengenal Berjualan.