Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pengairan dan Pertambangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur dinas, penambahan atau perubahan bidang dan seksi dalam struktur organisasi, serta perubahan tugas dan fungsi masing-masing bidang dan seksi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dan tugas pokok serta fungsi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah.