Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban, pelapor, dan saksi. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada korban, memfasilitasi mediasi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan memberdayakan perempuan dan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti hak untuk dihormati, pelayanan kesehatan dan psikologis, pendampingan hukum, informasi, penanganan rahasia, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan jaminan atas status sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan anggaran. Masyarakat berperan serta dalam mencegah kekerasan, memberikan perlindungan, memberikan informasi, dan mendampingi korban. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan.
- Pencegahan tindak kekerasan melalui sosialisasi, pemberdayaan, penyadaran, peningkatan mutu pendidikan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan kerjasama dengan berbagai lembaga.
- Pelayanan korban tindak kekerasan yang meliputi pelayanan pengaduan, medis, medikolegal, bantuan hukum, kemandirian, dan rehabilitasi sosial.
- Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan terpadu dan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan perdagangan orang.