Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 22/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 244 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2005) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 245, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2005)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, karena Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 dan Nomor 15 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian, PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pengelolaan kesekretariatan. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif. Unsur organisasi Satpol PP terdiri dari pimpinan (Kepala Satuan), pembantu pimpinan (Sekretariat), dan pelaksana (Bidang, Seksi, Unit Pelaksana, Kelompok Jabatan Fungsional).

1. Seluruh kebijakan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)