Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, karena Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 dan Nomor 15 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Satpol PP bertugas membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian, PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pengelolaan kesekretariatan. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif. Unsur organisasi Satpol PP terdiri dari pimpinan (Kepala Satuan), pembantu pimpinan (Sekretariat), dan pelaksana (Bidang, Seksi, Unit Pelaksana, Kelompok Jabatan Fungsional).