Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Consumers International (Konsumen Internasional)

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2012 · Keppres No. 9 Tahun 2012 · Keppres Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian InternasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Consumers International (Konsumen Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat kerja sama dengan organisasi konsumen internasional. Dengan menjadi anggota Consumers International, Indonesia berupaya untuk lebih terlibat dalam upaya global untuk melindungi hak-hak konsumen.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Consumers International. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan konstitusi Consumers International. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)