di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 3/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot. Latar belakangnya adalah perlunya memupuk sumber pendapatan daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi APBD dan Bank Kaltimtara, Pasal 4 mengenai penganggaran penambahan penyertaan modal dalam APBD tahun anggaran 2021, Pasal 5 mengenai besaran penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 7.500.000.000,- dalam bentuk modal investasi, dan penambahan Pasal 5A yang menyatakan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara menjadi Rp. 125.565.000.000.