Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2022Tanggal Penetapan:12 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Oktober 2022
Tanggal Penetapan12 Oktober 2022
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren di Kota Tasikmalaya, serta meningkatkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren secara optimal bagi santri, pengurus pesantren, dan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam upaya fasilitasi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Wali Kota menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
  2. Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren: Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Pembinaan mencakup peningkatan pengetahuan SDM pesantren, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan peran pesantren dalam pembangunan daerah.
  3. Rekognisi dan Afirmasi Pesantren: Pemerintah memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam pembangunan. Afirmasi dilakukan melalui bantuan operasional, sarana prasarana, dan program.
  4. Fasilitasi Pesantren: Pemerintah memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren.
  5. Koordinasi dan Komunikasi: Wali Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta komunikasi dengan pesantren dan pemangku kepentingan.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan, dukungan, dan pengembangan mutu pesantren.
  7. Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan: Pemerintah Kota melaksanakan sinergitas dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta mengembangkan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
  8. Sistem Informasi: Pemerintah Kota membangun sistem informasi pesantren yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian Agama.
  9. Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren: Dibentuk tim yang bertugas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
  10. Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan: Wali Kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
  11. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD Kota dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)