Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2011 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2011Tanggal Penetapan:10 Mei 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Mei 2011
Tanggal Penetapan10 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan Hubungan Masyarakat (Humas) di lingkungan instansi pemerintah dengan menyediakan pedoman umum infrastruktur kehumasan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kesenjangan informasi dan miskomunikasi yang terjadi akibat lemahnya infrastruktur komunikasi sebelumnya. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menciptakan transparansi, sinergi kerja, dan profesionalitas dalam pengelolaan kehumasan. Pedoman ini mencakup analisis situasi, perencanaan, implementasi, evaluasi program, serta pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kehumasan. Selain itu, pedoman ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan pembentukan unit kerja kehumasan yang berdiri sendiri dengan tugas dan fungsi yang jelas.

(-)

(-)