Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2018 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku06 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, rapi, teratur, dan indah, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk:

  1. Penataan Reklame: Mencakup kaidah penataan, kewajiban penyelenggara, lokasi terlarang, dan penataan pada kawasan khusus dan kendali ketat.
  2. Izin Penyelenggaraan Reklame: Mengatur kewajiban izin, tata cara permohonan, persyaratan, dan penerbitan izin.
  3. Pembatalan dan Pencabutan Izin: Menetapkan kondisi pembatalan dan pencabutan izin.
  4. Pendapatan Daerah: Menjelaskan bahwa penyelenggaraan reklame dikenakan sewa, retribusi, dan/atau pajak.
  5. Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame: Mengatur pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika, dan kelaikan konstruksi, serta pengawasan dan penertiban reklame.

Penyelenggara reklame wajib memiliki izin, membangun konstruksi yang aman, memasang tanda izin, memelihara reklame, dan menanggung kerugian yang timbul. Lokasi terlarang meliputi perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan, taman kota, dan lainnya. Jenis reklame meliputi papan, billboard, kain, selebaran, dan lainnya, dengan pengaturan ukuran dan konstruksi yang berbeda.

Penyelenggaraan Reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan reklame berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 25 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa surat peringatan, pencabutan izin, atau pembongkaran/pencopotan reklame.