di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2018 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, rapi, teratur, dan indah, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk:
Penyelenggara reklame wajib memiliki izin, membangun konstruksi yang aman, memasang tanda izin, memelihara reklame, dan menanggung kerugian yang timbul. Lokasi terlarang meliputi perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan, taman kota, dan lainnya. Jenis reklame meliputi papan, billboard, kain, selebaran, dan lainnya, dengan pengaturan ukuran dan konstruksi yang berbeda.