Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 1/2020 · Perda Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Subang merupakan wilayah rawan bencana yang memerlukan upaya penanggulangan yang sistematis dan terpadu untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, membangun partisipasi publik dan swasta, serta mendorong semangat gotong royong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana.
  4. Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di tingkat kabupaten dan desa.
  5. Penetapan kawasan rawan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana.
  6. Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana pada tahap pra-bencana.
  7. Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik pada saat tanggap darurat.
  8. Rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pasca-bencana, termasuk perbaikan lingkungan, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, dan pemulihan sosial psikologis.
  9. Penanggulangan bencana non-alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko bencana, pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan pemulihan keamanan dan ketertiban.
  10. Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan media massa.
  11. Peran lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan media massa dalam penanggulangan bencana.
  12. Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  13. Pembiayaan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD Kabupaten, dana desa, masyarakat, dan sumber lainnya.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)