Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 3/2021 · Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup dari produk/kemasan plastik sekali pakai, mengendalikan bahaya akibat penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai, menekan laju timbulan sampah plastik, dan meningkatkan kesadaran publik melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan PSP, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi penelitian dan pengembangan teknologi, serta melakukan koordinasi antar berbagai pihak. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan partisipasi masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Perencanaan pengurangan penggunaan PSP meliputi inventarisasi penggunaan PSP, penetapan kawasan pengurangan penggunaan PSP (seperti pusat perbelanjaan, pasar, kantor pemerintahan, kawasan wisata, dan kawasan industri), dan penyusunan Rencana Aksi Daerah. Bupati membentuk Tim Rencana Aksi Daerah untuk menyusun kegiatan aksi daerah, yang biayanya dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan PSP melalui persyaratan perizinan usaha dan kegiatan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan sosialisasi, pelatihan, mendorong penggunaan alternatif pengganti PSP, melakukan pengawasan, memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna, dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha dan penyedia PSP berkewajiban mengurangi penggunaan PSP, mengupayakan penggunaan alternatif ramah lingkungan, tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai, dan menerapkan sosialisasi kepada konsumen. Produsen PSP berkewajiban mengupayakan pembuatan kemasan/produk PSP yang ramah lingkungan, memberikan informasi tentang peruntukan PSP, mengadakan penelitian dan pengujian, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Masyarakat berkewajiban mengurangi penggunaan PSP, berperan serta dalam sosialisasi bahaya penggunaan PSP, melakukan pemilahan sampah, dan menaati peraturan yang berlaku.

1. Setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia maupun pengguna PSP harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, penutupan sementara lokasi usaha, dan/atau pencabutan surat persetujuan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf f dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).