Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 7/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemerintahan desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa: Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kepala Dusun.
  2. Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa, serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan kepada masyarakat.
  3. Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai masa persiapan, pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia pemilihan, persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, pencalonan kepala desa, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan calon kepala desa terpilih.
  4. Pengangkatan Perangkat Desa: Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat.

1. Kepala Desa dan perangkat desa yang masih menjabat pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatan 2. Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Kepala Desa dapat menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Desa yang berasal dari perangkat desa sampai dengan adanya pejabat yang defenitif 3. Penghasilan atau tunjangan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)