Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemerintahan desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa: Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kepala Dusun.
- Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa, serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan kepada masyarakat.
- Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai masa persiapan, pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia pemilihan, persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, pencalonan kepala desa, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan calon kepala desa terpilih.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat.