Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 1/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2024Tanggal Penetapan:18 April 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGrand Design Pembangunan Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku18 April 2024
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan arah kebijakan Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Purworejo untuk periode 2021-2045. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang terkoordinasi dan berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika kependudukan. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, efektif, efisien, terukur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendekatan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
  2. Partisipasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Fokus pada penduduk sebagai pelaku dan pemanfaat pembangunan.
  4. Pemanfaatan pembangunan yang berkelanjutan.
  5. Berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah dan nasional.

Strategi pelaksanaan GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk (pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas), peningkatan kualitas penduduk (pendidikan, kesehatan, ekonomi), pembangunan keluarga (rekayasa sosial keluarga), penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan (basis data dan dokumen kependudukan).

Program-program yang dilaksanakan meliputi pengaturan usia perkawinan, pengaturan kehamilan, peningkatan kesejahteraan keluarga, penggunaan alat kontrasepsi, peningkatan akses pelayanan KB, penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perluasan kesempatan kerja, pengurangan kesenjangan ekonomi, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.

Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan Pembangunan Kependudukan di Daerah yang telah ditetapkan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)