Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie Jaya 9/2014 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya No. 9 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah.

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Qanun ini juga menetapkan pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPK selaku pengguna, hingga penyimpan dan pengurus barang.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup kewenangan masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah, prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai), serta berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Qanun ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah, termasuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Qanun ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Qanun ini, tetap dapat dilaksanakan atau dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. 3. Semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati sebelum ditetapkannya Qanun dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan yang baru sesuai dengan Qanun ini.

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.