di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie Jaya 9/2014 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya No. 9 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah.
Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Qanun ini juga menetapkan pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPK selaku pengguna, hingga penyimpan dan pengurus barang.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup kewenangan masing-masing pejabat pengelola barang milik daerah, prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai), serta berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Qanun ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah, termasuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.