Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), bidang-bidang dengan seksi-seksi yang relevan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Dinas Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.