di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 17/2019 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta Polsri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Polsri merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini mengatur tentang struktur organisasi Polsri, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, diatur pula tentang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Polsri juga diatur untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal.