Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 17/2019 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Sriwijaya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta Polsri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Polsri merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini mengatur tentang struktur organisasi Polsri, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, diatur pula tentang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Polsri juga diatur untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Polsri yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polsri sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)