Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2024 · Permenaker No. 19 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Kerja Sama Luar NegeriHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1389).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan tertib administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, baik dalam negeri (KSDN) maupun luar negeri (KSLN). KSDN dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan, meliputi kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama. Tahapan KSDN mencakup permohonan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan penandatanganan. KSLN dilakukan dengan pemerintah negara asing atau organisasi internasional melalui forum internasional, meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. Tahapan KSLN mencakup penjajakan, permohonan, penyusunan, perundingan, perumusan, penerimaan, dan penandatanganan. Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam melaksanakan KSLN. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama, pelaporan capaian KSDN dan KSLN, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

1. KSDN yang belum melalui tahapan penandatanganan, prosesnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. KSLN yang belum melalui tahapan penandatanganan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, prosesnya tetap dilanjutkan sampai tahapan penandatanganan.

(-)