Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan tertib administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, baik dalam negeri (KSDN) maupun luar negeri (KSLN). KSDN dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan, meliputi kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama. Tahapan KSDN mencakup permohonan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan penandatanganan. KSLN dilakukan dengan pemerintah negara asing atau organisasi internasional melalui forum internasional, meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. Tahapan KSLN mencakup penjajakan, permohonan, penyusunan, perundingan, perumusan, penerimaan, dan penandatanganan. Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam melaksanakan KSLN. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama, pelaporan capaian KSDN dan KSLN, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.