di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 4/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi PBG merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: