di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1968 tentang Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Mewakili Daerah Tingkat I Jambi
Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1968 · Keppres No. 98 Tahun 1968 · Keppres Nomor 98 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menambah jumlah wakil dari Daerah Tingkat I Djambi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Hal ini dilakukan karena sebelumnya daerah tersebut belum memiliki cukup perwakilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Penambahan ini juga didasarkan pada usulan dari Daerah Tingkat I Djambi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua orang sebagai anggota MPRS mewakili Daerah Tingkat I Djambi, yaitu S.R. K.H.A. Qodir Ibrahim dan S.A. Laman Jatoeb. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.