Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1968 tentang Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Mewakili Daerah Tingkat I Jambi

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1968 · Keppres No. 98 Tahun 1968 · Keppres Nomor 98 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Mewakili Daerah Tingkat I Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menambah jumlah wakil dari Daerah Tingkat I Djambi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Hal ini dilakukan karena sebelumnya daerah tersebut belum memiliki cukup perwakilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Penambahan ini juga didasarkan pada usulan dari Daerah Tingkat I Djambi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua orang sebagai anggota MPRS mewakili Daerah Tingkat I Djambi, yaitu S.R. K.H.A. Qodir Ibrahim dan S.A. Laman Jatoeb. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)