di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Juga dikenal sebagai: PP 12/1986 · PP No. 12 Tahun 1986 · PP Nomor 12 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Peraturan ini menetapkan bahwa Bintang Budaya hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa luar biasa dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan, termasuk dalam bidang seni, nilai-nilai tradisional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Usulan pemberian Bintang Budaya diajukan oleh Menteri kepada Presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia, dan harus disertai perincian tertulis mengenai jasa dan hasil karya. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan penelitian atas usulan tersebut dengan bantuan tim yang ditetapkan oleh Menteri. Penganugerahan Bintang Budaya dilakukan oleh Presiden atau pejabat lain atas nama Presiden dalam suatu upacara resmi. Bintang Budaya diberikan dengan Keputusan Presiden dan hanya dapat dipakai oleh orang yang berhak memilikinya pada pakaian resmi dalam upacara resmi. Penerima Bintang Budaya juga dapat menerima hadiah yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.