Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 6/2016 · Perka BKN No. 6 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan pengelolaan tenaga penyuluh dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pengalihan ini melibatkan penetapan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan, penetapan keputusan pengalihan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan penempatan PNS pada unit kerja yang relevan. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 1 Januari 2017, sementara untuk bulan Oktober hingga Desember 2016 masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS BKKBN berlaku mulai 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 3. Gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)