Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perikanan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perikanan dan perlunya pengendalian serta pengawasan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian usaha perikanan, meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha perikanan yang diatur meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan/kerang, pengumpulan ikan, pengangkutan ikan, pengumpulan dan pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan.
  2. Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh WNI atau badan hukum Indonesia termasuk koperasi, dengan pengecualian yang diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan internasional.
  3. Setiap pelaku usaha perikanan wajib memiliki SIUP untuk usaha yang tidak menggunakan fasilitas asing. SIUP dikeluarkan oleh Bupati.
  4. Kapal perikanan yang berukuran lebih dari 10 GT dan/atau bermesin di atas 30 DK, SIUP diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Pusat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
  5. Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan wajib memiliki SIPI yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan wajib memiliki SIKPI yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengumpul dan pengangkut ikan wajib memiliki SIKPPI yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Tata cara memperoleh SIUP, SIPI, SIKPI, dan SIKPPI melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Jangka waktu berlakunya SIUP adalah 5 tahun, sedangkan SIPI, SIKPI, dan SIKPPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

1. SIUP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang usahanya masih berjalan, dengan ketentuan wajib didaftar ulang setiap tahun. 2. SIPI dan SIKPI yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, selanjutnya mengajukan permohonan baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelaku usaha perikanan yang tidak/atau terlambat membayar pungutan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari ketetapan pungutan. 2. SIUP dapat dicabut apabila pelaku usaha melakukan usaha tanpa persetujuan, tidak menyampaikan laporan, menyampaikan laporan tidak benar, tidak melaksanakan ketentuan SIUP, memindah tangankan SIUP tanpa persetujuan, tidak melaksanakan usaha setelah 1 tahun SIUP dikeluarkan, atau melanggar ketentuan pembayaran. 3. SIPI, SIKPI atau SIKPPI dapat dicabut apabila pengusaha melanggar ketentuan SIUP dan/atau SIPI/SIKPI/SIKPPI, menggunakan kapal bukan untuk kegiatan usaha perikanan, menggunakan kapal tanpa SIPI/SIKPI/SIKPPI, atau melanggar ketentuan pembayaran.