di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perikanan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perikanan dan perlunya pengendalian serta pengawasan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian usaha perikanan, meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup:
Tata cara memperoleh SIUP, SIPI, SIKPI, dan SIKPPI melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Jangka waktu berlakunya SIUP adalah 5 tahun, sedangkan SIPI, SIKPI, dan SIKPPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.