Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 7 (Tujuh) Produk Perikanan Nonkonsumsi

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 20/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 7 (Tujuh) Produk Perikanan Nonkonsumsi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 7 (tujuh) produk perikanan nonkonsumsi yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan akan mengatur lebih lanjut ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembinaan tersebut. Perubahan judul SNI terhadap 7 (tujuh) produk perikanan nonkonsumsi dapat diperbaharui sesuai dengan hasil kaji ulang dan/atau revisi yang ditetapkan oleh BSN.

(-)

(-)