Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja BUMD dan meningkatkan kepemilikan saham daerah pada PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori, dan Bank Jateng.

Ketentuan Substansial:

Sasaran penyertaan modal meliputi PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, PDAM, PD. BPR Bank Pasar, PD Aneka Perusda (Unit Percetakan Daerah dan Unit Apotik Rembang), PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori, dan Bank Jateng. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang, namun dapat juga berupa tanah, bangunan, dan/atau barang daerah lainnya. Modal yang disertakan merupakan modal daerah yang dipisahkan dan dikelola tersendiri.

Penambahan modal dasar yang akan disertakan pada masing-masing BUMD dan Bank Jateng telah dirinci dalam peraturan ini, termasuk jumlah yang dianggarkan pada tahun-tahun tertentu. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMD, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori, dan Bank Jateng wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara periodik kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum atas pengelolaan penyertaan modal daerah, dibantu oleh SKPD terkait dan Badan/Dewan Pengawas/Komisaris.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan Bank Jateng yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilaksanakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)