Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 13/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamasa

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2014 mengatur lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak di wilayah Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian dan kestabilan ternak serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengatur perizinan untuk pengeluaran, pemasukan, mutasi, dan keluar masuk daerah ternak dan atau bahan asal ternak. Setiap perusahaan dan masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Jenis ternak yang diatur meliputi ternak besar, ternak kecil, ternak unggas, dan hewan kesayangan (anjing), sementara bahan asal ternak meliputi daging, telur, susu, kulit, tulang, dan tanduk. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi, dan keluar masuk daerah ternak dan atau bahan asal ternak, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk izin keluar masuk dan pemeriksaan kesehatan hewan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan masyarakat pengirim ternak. Pengawasan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak dilaksanakan oleh petugas yang berwenang, yang memiliki wewenang untuk melakukan razia, memeriksa dokumen, dan menindaklanjuti laporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.