di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 14/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 14 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2014
Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2015. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.384.087.321.682,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.392.618.297.245,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 8.530.975.563,00 yang ditutupi dari pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintahan daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembayaran tagihan kegiatan tahun sebelumnya.
Uraian lebih lanjut mengenai APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.