Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 5/2022 · Perda Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2022Tanggal Penetapan:2 November 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku02 November 2022
Tanggal Penetapan02 November 2022
Tempat PenetapanPadang Panjang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan berupa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran ini diwujudkan melalui penumbuhan aspek etik, moralitas, akhlak mulia, penguatan iman dan taqwa, pengembangan nilai-nilai kearifan budaya lokal, peningkatan kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, tanggung jawab sebagai warga negara, sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, transparansi dan akuntanbilitas publik, serta kemudahan akses informasi.

Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Strategi pelaksanaannya mencakup bela negara, kompetisi dan apresiasi pemuda, peningkatan peluang kerja, pemberian kesempatan berekspresi dan berorganisasi, pendampingan pemuda, peningkatan kapasitas dan kompetensi, perluasan kesempatan pendidikan dan keterampilan, serta penyiapan kader pemuda.

Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, serta menyelenggarakan sistem informasi kepemudaan. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.

(-)

(-)