Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 32/2023 · PMK No. 32 Tahun 2023 · PMK Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:20 Maret 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan20 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh eksportir dari Republik Rakyat Tiongkok. Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya. Eksportir Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%, sementara eksportir lainnya dikenakan tarif 25,5%. Bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)