Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 29 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 29/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 29 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 14).

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 29 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa UPTD Pengelolaan Objek Wisata merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kerinci yang dipimpin oleh Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tugas UPTD adalah melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam bidang pelayanan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana objek wisata. Fungsi UPTD meliputi penyusunan rencana kerja, penyelenggaraan urusan administrasi, pendistribusian tugas, pelaksanaan pengawasan, pengelolaan teknis objek wisata, pemungutan retribusi daerah, pengelolaan kebersihan dan ketertiban, pemberian informasi pariwisata, pengawasan kinerja staf, dan penilaian prestasi kerja staf.

Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD. Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertugas menyelenggarakan administrasi UPTD meliputi perencanaan, pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pelaksanaan laporan akuntabilitas dan evaluasi kinerja. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas teknis pengelolaan objek wisata.

(-)

(-)