Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 39/2018 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPeta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas melalui penyusunan peta jalan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui program-program seperti manajemen perubahan, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, penyusunan peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan quick wins. Peta jalan ini menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)