Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2024Tanggal Penetapan:20 Juni 2024
KearsipanLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
Tanggal Penetapan20 Juni 2024
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi masyarakat melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan untuk mengelola arsip sebagai identitas serta memori bangsa. Tujuannya adalah meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Ketentuan Substansial:

Perpustakaan:

  • Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, khusus, taman baca, dan sudut baca.
  • Pemerintah Daerah berwenang mengelola perpustakaan, membudayakan gemar membaca, melestarikan naskah kuno, dan mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
  • Sekolah mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan.
  • Setiap perpustakaan dikelola sesuai standar nasional perpustakaan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Kearsipan:

  • Pemerintah Daerah berwenang mengelola arsip dinamis dan statis, memusnahkan arsip yang retensinya di bawah 10 tahun, melindungi arsip dari bencana, melakukan autentikasi arsip, dan menerbitkan izin penggunaan arsip tertutup.
  • Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh LKD, Perangkat Daerah, BUMD, dan Lembaga Lainnya.
  • Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses).
  • Pemerintah Daerah membangun dan mengelola SRIKANDI untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis.

(-)

1. Setiap Penyelenggara yang melanggar larangan terkait Bahan Perpustakaan yang mengganggu ketertiban umum, mengandung pornografi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan tanda daftar Perpustakaan, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Setiap orang yang melanggar larangan terkait penguasaan, penjualan, atau pemusnahan Arsip Daerah dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 5. Denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran larangan terkait penguasaan atau penjualan Arsip Daerah, dengan jumlah paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).