di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Ende Dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Permendagri 90/2017 · Permendagri No. 90 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Batas daerah tersebut ditetapkan berdasarkan koordinat geografis yang tertera pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Acuan Batas Antara (PABA), dan Titik Kartometrik (TK). Penentuan batas wilayah dimulai dari PABU 22 hingga PABU 39, mengikuti garis batas alam seperti sungai (Lowo Nioniba, Lowo Mbojo, Lowo Nangamboa) dan punggung bukit (Igir) yang terletak di desa-desa yang berbatasan antara kedua kabupaten. Koordinat PABU/PABA/TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Detail batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam peta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.