Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 21/2017 · Permen Ristekdikti No. 21 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Siliwangi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 diubah, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan dalam jabatan struktural. Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai pimpinan di berbagai unit, dengan syarat tertentu. Perubahan organisasi dan lowongan jabatan menjadi alasan pengangkatan baru. Persyaratan untuk pengangkatan mencakup status kepegawaian, kesehatan, usia, pendidikan, dan integritas. Masa jabatan Rektor ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

(-)

(-)