Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2010Tanggal Penetapan:2 Mei 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku02 Mei 2010
Tanggal Penetapan02 Mei 2010
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Dati II Bungo Tebo; 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemeriksaan Kulit, Tulang dan Tanduk; 3. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Izin Usaha dan Retribusi Penangkar Bibit / Benih Tanaman Perkebunan; 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan; 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chainsaw pada Industri Perkayuan dalam Kabupaten Bungo; 7. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dalam Kabupaten Bungo; 8. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Mesin Penggilingan Padi; 9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan; 10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, serta beberapa peraturan yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini mencabut sepuluh Peraturan Daerah yang mengatur berbagai aspek, termasuk pemberian fatwa rencana pengarahan lokasi, retribusi pemeriksaan kulit, tulang, dan tanduk, izin usaha dan retribusi penangkar bibit/benih tanaman perkebunan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi pemakaian gergaji piring, gergaji pita, dan chainsaw pada industri perkayuan, retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan, izin usaha mesin penggilingan padi, izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan, serta retribusi izin usaha pertambangan energi dan lingkungan hidup. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)