Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami perubahan pada belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).