Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 8/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:22 April 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi). 3. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung serta sertifikat laik fungsi. 4. Manajemen penyelenggaraan perizinan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. 5. Tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS dan OPD kota. 6. Pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Wali Kota.

(-)

1. Wali Kota dapat menerapkan sanksi administrasi kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dan/atau Perizinan Berusaha. 2. Jenis sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Wali Kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.