Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). UPT PSDKP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Tugas UPT PSDKP adalah melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi UPT PSDKP meliputi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan operasional pengawasan, bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), penyiapan logistik, pemeliharaan kapal pengawas perikanan, penanganan pelanggaran, pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. UPT PSDKP diklasifikasikan menjadi Pangkalan PSDKP dan Stasiun PSDKP, yang klasifikasinya didasarkan pada analisis beban kerja. Struktur organisasi Pangkalan PSDKP terdiri dari Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Stasiun PSDKP terdiri dari Subseksi Sarana dan Prasarana, Subseksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan UPT PSDKP dapat dibentuk Satuan Pengawasan yang merupakan unit organisasi nonstruktural di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja.