Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). UPT PSDKP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Tugas UPT PSDKP adalah melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi UPT PSDKP meliputi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan operasional pengawasan, bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), penyiapan logistik, pemeliharaan kapal pengawas perikanan, penanganan pelanggaran, pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. UPT PSDKP diklasifikasikan menjadi Pangkalan PSDKP dan Stasiun PSDKP, yang klasifikasinya didasarkan pada analisis beban kerja. Struktur organisasi Pangkalan PSDKP terdiri dari Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Stasiun PSDKP terdiri dari Subseksi Sarana dan Prasarana, Subseksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan UPT PSDKP dapat dibentuk Satuan Pengawasan yang merupakan unit organisasi nonstruktural di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja.

1. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)