Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 01/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku16 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 952.477.422.768,00, belanja daerah sebesar Rp. 984.177.422.768,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 31.700.000.000,00), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 31.700.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)