di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 - 2029
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2018 · PERPRES No. 55 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029 bertujuan untuk meningkatkan sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, konektivitas, dan mobilitas harian orang dan barang dengan sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau. Rencana ini mencakup visi dan misi, sasaran, kebijakan, strategi, dan program yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha. Fokus utama adalah integrasi transportasi, peningkatan keselamatan, pengembangan jaringan prasarana, dan sistem transportasi berbasis jalan dan rel. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pada pengembangan transportasi yang ramah lingkungan dan keterpaduan dengan tata ruang.