di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 3/2018 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan transparan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari beberapa lampiran yang merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.