Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya

Juga dikenal sebagai: UUDrt 21/1951 · UUDrt No. 21 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 21 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1951Tanggal Penetapan:29 September 1951
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1951
Tanggal Penetapan29 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Undang‑Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 merupakan peraturan baru dalam bentuk undang‑undang darurat yang diberlakukan untuk mengatur sementara pengenaan tambahan opsenten atas gasolin, bensin dan sulingan minyak bumi sejenis. Meskipun bersifat baru sebagai instrumen hukum, peraturan ini tidak membatalkan keseluruhan aturan terdahulu melainkan memberlakukan kenaikan sementara atas ketentuan cukai yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks secara eksplisit menyatakan tidak mengurangi opsenten yang telah dikenakan berdasarkan ordonansi dan undang‑undang darurat sebelumnya. Dengan kata lain, Undang‑Undang Darurat ini tidak menggantikan secara menyeluruh peraturan sebelumnya, melainkan menambah/menaikkan ketentuan cukai yang telah ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara substansial mengubah/menambah ketentuan mengenai besaran cukai atas gasolin dan sulingan minyak bumi sejenis dengan menaikkan cukai untuk sementara waktu. Peraturan ini merujuk dan menambah ketentuan pada peraturan terdahulu, antara lain:

    • Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249) beserta perubahan dan penambahannya;
    • Ordonansi 5 September 1949 (Staatsblad No. 236) dan perubahan terakhir yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 236a;
    • Undang‑Undang Darurat tanggal 9 Juli 1951 (Lembaran Negara No. 43 Tahun 1951), yang sebelumnya telah menambah opsenten atas hasil‑hasil minyak bumi.

    Undang‑Undang Darurat No.21/1951 menaikkan cukai di atas ketentuan‑ketentuan tersebut dengan tambahan opsenten sejumlah 300, yang menurut Pasal 3 dinyatakan setara dengan tambahan cukai sebesar tiga puluh rupiah (Rp 30)** per hektoliter untuk persediaan tertentu.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 1951.
    • Mulai berlaku pada 1 Oktober 1951 (Pasal 6).
    • Diundangkan pada 4 Oktober 1951.
    • Diposisikan sebagai ketentuan sementara dan secara tegas diberlakukan sampai akhir tahun 1952 (teks: "dinaikkan untuk sementara waktu hingga akhir tahun 1952"). Oleh karena itu, masa berlaku formalnya berakhir pada 31 Desember 1952 kecuali ada perpanjangan atau perubahan lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat atas pertimbangan kebutuhan mendesak untuk menaikkan penerimaan melalui tambahan opsenten atas gasolin, bensin dan sulingan minyak bumi sejenis untuk sementara waktu. Disebutkan alasan keadaan yang mendesak sehingga diperlukan pengaturan segera (Menimbang dan dasar konstitusional: pasal 96 dan 117 UUD Sementara).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban memberitahukan: setiap orang yang memiliki persediaan kena cukai lebih dari 250 hektoliter pada saat berlakunya undang‑undang darurat wajib memberi pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai setempat atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 2 ayat 1).
    • Kewajiban pemberitahuan juga berlaku bagi penerima kiriman yang sedang diangkut setelah berlakunya peraturan (Pasal 2 ayat 2).
    • Batas waktu pemberitahuan: selambat‑lambatnya pada hari kesepuluh setelah undang‑undang mulai berlaku untuk persediaan pada saat berlaku; untuk kiriman yang diterima setelah berlaku, selambat‑lambatnya 10 hari setelah diterimanya kiriman (Pasal 2 ayat 3).
    • Kewajiban pembayaran: atas persediaan yang harus diberitahukan, terhutang tambahan cukai sebesar tiga puluh rupiah (Rp 30) per hektoliter, dan pembayaran dilakukan pada saat pemberitahuan sesuai peraturan pelaksanaan oleh Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat 1–2).
    • Hak/We wenang Menteri Keuangan: membuat peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pemberitahuan dan pembayaran; serta kewenangan untuk melakukan perdamaian/penyelesaian agar tidak dilakukan penuntutan (Pasal 3 dan Pasal 5).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Sementara/Insidental: kenaikan opsenten diberlakukan untuk sementara hingga akhir tahun 1952.
    • Non‑reduksi: ketentuan baru tidak mengurangi opsenten yang sudah ada, melainkan menambahkannya (frasa "dengan tidak mengurangi opsenten yang telah dikenakan").
    • Kepatuhan dan pencegahan pengelakan: aturan tentang pemberitahuan, tenggat waktu, pembayaran segera dan sanksi untuk mencegah pengelakan cukai.
    • Pelaksanaan oleh otoritas fiskal: pelaksanaan teknis diserahkan kepada Menteri Keuangan dan pejabat bea dan cukai setempat.
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Penetapan kenaikan opsenten: Pasal 1 menaikkan cukai dengan tambahan opsenten 300 sehingga menghasilkan tambahan cukai Rp 30 per hektoliter untuk persediaan tertentu (hubungan antara opsenten dan jumlah rupiah ditetapkan dalam Pasal 3).
    • Pemberitahuan: wajib dilakukan menurut tata cara yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan kepada pejabat bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 2).
    • Tenggat waktu pemberitahuan: 10 hari (Pasal 2 ayat 3).
    • Pembayaran: dilakukan pada saat memasukkan pemberitahuan sesuai peraturan pelaksanaan (Pasal 3 ayat 2).
    • Sanksi atas pelanggaran tata laksana: hukuman pidana ringan (penitipan/penahanan sampai 1 tahun atau denda maksimal Rp 50.000) dan penyitaan barang (Pasal 4), serta kemungkinan penyelesaian/pendamaian oleh Menteri Keuangan untuk mencegah penuntutan (Pasal 5).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Undang‑Undang Darurat mulai berlaku pada 1 Oktober 1951 (Pasal 6).
    • Ketentuan kenaikan cukai diberlakukan untuk sementara hingga akhir tahun 1952 (teks pasal 1: "dinaikkan untuk sementara waktu hingga akhir tahun 1952").
    • Pelaksanaan teknis dan tata cara pemberitahuan/pembayaran diserahkan kepada Menteri Keuangan yang akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Setiap orang yang pada saat peraturan mulai berlaku memiliki persediaan di daerah pabean > 250 hektoliter wajib memberitahukan persediaan tersebut kepada pejabat bea dan cukai setempat, kecuali persediaan yang sedang diangkut (Pasal 2 ayat 1).
    • Pemberitahuan harus diterima selambat‑lambatnya pada hari kesepuluh setelah berlakunya Undang‑Undang Darurat (Pasal 2 ayat 3).
    • Bagi kiriman yang sedang diangkut yang tiba setelah peraturan berlaku, penerima wajib memberitahukan selambat‑lambatnya 10 hari setelah diterimanya kiriman (Pasal 2 ayat 2 dan 3).
    • Atas persediaan yang wajib diberitahukan terhutang tambahan cukai Rp 30 per hektoliter, dan pembayaran dilakukan saat pemberitahuan menurut peraturan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat 1–2).
  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Untuk pemilik persediaan pada saat berlakunya peraturan: tenggat pemberitahuan = 10 hari sejak berlakunya Undang‑Undang Darurat (Pasal 2 ayat 3).
    • Untuk kiriman yang tiba setelah berlakunya peraturan: tenggat pemberitahuan = 10 hari sejak diterimanya kiriman (Pasal 2 ayat 3).
    • Pembayaran tambahan cukai dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan (Pasal 3 ayat 2), sehingga menuntut penyesuaian segera oleh pihak terkait.
  • Grandfathering Clauses

    • Tidak ada klausul "grandfathering" yang membebaskan persediaan lama dari pengenaan tambahan opsenten; sebaliknya, persediaan di atas ambang 250 hektoliter wajib diberitahukan dan akan dikenai tambahan cukai (kecuali khusus disebutkan: persediaan yang sedang diangkut dikecualikan dari penghitungan awal tetapi diatur dalam ayat berikutnya untuk saat diterima).
    • Pengecualian semata‑mata teknis pada perhitungan awal: persediaan yang sedang diangkut pada saat mulai berlakunya undang‑undang tidak dihitung dalam ambang 250 hektoliter untuk pemberitahuan awal, namun apabila kiriman tersebut diterima setelah undang‑undang berlaku wajib diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan 3.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif berupa denda administratif terpisah selain kewajiban pembayaran cukai tambahan itu sendiri (Pasal 3). Namun terdapat tindakan penyitaan/rampasan terhadap barang yang menjadi objek pelanggaran (Pasal 4 ayat 2) yang berfungsi sebagai sanksi/konsekuensi pelaksanaan.
    • Rujukan pasal: Pasal 3 (kewajiban pembayaran) dan Pasal 4 ayat 2 (perampasan barang). Perampasan dilaksanakan tanpa memperhatikan kepemilikan barang.
    • Selain itu, kewenangan Menteri Keuangan untuk menyudahi penuntutan (Pasal 5) memberikan alternatif penyelesaian administratif/finansial yang dapat mencegah proses pidana formal.
  • Sanksi Pidana

    • Pasal 4 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana Pasal 2, atau memberikan pemberitahuan yang tidak benar: hukuman tutupan (penjara) setinggi‑tingginya satu tahun atau denda sebanyak‑banyaknya lima puluh ribu rupiah (Rp 50.000).
    • Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa peristiwa yang dapat dihukum menurut ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran (kategori tindak pidana ringan dalam kaidah pidana saat itu), bukan tindak pidana besar.
    • Selain hukuman pokok, Pasal 4 ayat (2) menambahkan konsekuensi berupa perampasan sulingan minyak bumi yang menjadi objek pelanggaran beserta kemasannya; perampasan ini diberlakukan tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang.
    • Pasal 5 memberikan kemungkinan administratif untuk mencegah penuntutan di muka hakim dengan ketentuan bahwa Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai, sehingga mengurangi atau menggantikan konsekuensi pidana lewat penyelesaian oleh otoritas fiskal.
  • Ringkasan Dampak Sanksi

    • Pelanggaran administratif terkait pemberitahuan/pembayaran dapat berujung pada proses pidana ringan (pelanggaran) dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 50.000 (Pasal 4 ayat 1).
    • Konsekuensi materiel berupa perampasan barang (Pasal 4 ayat 2) akan menimbulkan kerugian finansial langsung bagi pihak yang melanggar.
    • Adanya kewenangan perdamaian oleh Menteri Keuangan (Pasal 5) membuka kemungkinan penyelesaian non‑litigasi untuk menghindari tuntutan pidana formal.