di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya
Juga dikenal sebagai: UUDrt 21/1951 · UUDrt No. 21 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 21 Tahun 1951
Apakah ini Peraturan Baru?
Undang‑Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 merupakan peraturan baru dalam bentuk undang‑undang darurat yang diberlakukan untuk mengatur sementara pengenaan tambahan opsenten atas gasolin, bensin dan sulingan minyak bumi sejenis. Meskipun bersifat baru sebagai instrumen hukum, peraturan ini tidak membatalkan keseluruhan aturan terdahulu melainkan memberlakukan kenaikan sementara atas ketentuan cukai yang sudah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks secara eksplisit menyatakan tidak mengurangi opsenten yang telah dikenakan berdasarkan ordonansi dan undang‑undang darurat sebelumnya. Dengan kata lain, Undang‑Undang Darurat ini tidak menggantikan secara menyeluruh peraturan sebelumnya, melainkan menambah/menaikkan ketentuan cukai yang telah ada.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara substansial mengubah/menambah ketentuan mengenai besaran cukai atas gasolin dan sulingan minyak bumi sejenis dengan menaikkan cukai untuk sementara waktu. Peraturan ini merujuk dan menambah ketentuan pada peraturan terdahulu, antara lain:
Undang‑Undang Darurat No.21/1951 menaikkan cukai di atas ketentuan‑ketentuan tersebut dengan tambahan opsenten sejumlah 300, yang menurut Pasal 3 dinyatakan setara dengan tambahan cukai sebesar tiga puluh rupiah (Rp 30)** per hektoliter untuk persediaan tertentu.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dibuat atas pertimbangan kebutuhan mendesak untuk menaikkan penerimaan melalui tambahan opsenten atas gasolin, bensin dan sulingan minyak bumi sejenis untuk sementara waktu. Disebutkan alasan keadaan yang mendesak sehingga diperlukan pengaturan segera (Menimbang dan dasar konstitusional: pasal 96 dan 117 UUD Sementara).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana
Ringkasan Dampak Sanksi