Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PP 4/1999 · PP No. 4 Tahun 1999 · PP Nomor 4 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1999Tanggal Penetapan:18 Januari 1999
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1999
Tanggal Penetapan18 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum dengan menyertakan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal beberapa Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta dalam rangka program rekapitalisasi bank umum. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nilai penyertaan modal ditetapkan secara spesifik untuk masing-masing bank yang terlibat. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)