di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 32/2011 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didukung oleh anggaran yang memadai, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan daerah. Sumbangan pihak ketiga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup: