Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 32/2011 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didukung oleh anggaran yang memadai, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan daerah. Sumbangan pihak ketiga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa.
  2. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  3. Tata cara pemberian sumbangan berupa barang diatur, termasuk persyaratan surat pernyataan kehendak dan akta notaris untuk barang tidak bergerak.
  4. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan disetorkan ke kas daerah atau dimasukkan dalam daftar inventaris barang.
  5. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau kepentingan umum.
  6. Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
  7. Bupati memberitahukan penerimaan sumbangan kepada DPRD.
  8. Sumbangan dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Bagi pejabat yang menyalahgunakan hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.