Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyelenggarakan program Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Program ini bertujuan untuk mengendalikan kuantitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi program KB, serta meningkatkan efektivitas sosialisasi, advokasi, dan koordinasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, penyediaan sarana dan prasarana program, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk. Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam bentuk rencana strategis yang terintegrasi ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi keluarga, menyelenggarakan advokasi dan KIE, memberikan pelayanan kepesertaan KB (terutama bagi keluarga pra sejahtera dan sejahtera I dan II), menyelenggarakan PUP, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana program, membangun kemitraan KB, menyelenggarakan pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui berbagai kegiatan (BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK R/M), dan mengatur mobilitas penduduk. Peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan pengelola kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta peran serta masyarakat dalam program ini.

(-)

(-)