Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: UU 12/1948 · UU No. 12 Tahun 1948 · UU Nomor 12 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 1948
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaUndang-Undang Kerja Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Kerja Tahun 1948 bertujuan untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk definisi pekerjaan, pembatasan kerja bagi anak-anak dan orang muda, serta ketentuan kerja bagi wanita. Anak-anak dilarang bekerja, sementara orang muda dan wanita memiliki batasan tertentu terkait pekerjaan malam dan pekerjaan berbahaya. Waktu kerja diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan istirahat yang jelas. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang tempat kerja dan perumahan buruh yang harus memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. Majikan bertanggung jawab untuk mematuhi aturan ini, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum.

1. Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang ini, demikian juga akan diatur berangsur-angsur berlakunya Undang-undang ini terhadap pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu untuk seluruh atau sebagian dari aturan-aturan dalam Undang-undang ini. 2. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dapat juga diadakan aturan-aturan peralihan.

1. Majikan dan pegawai yang mengawasi yang tidak memenuhi kewajibannya dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah. 2. Jika pelanggaran terjadi dalam waktu dua tahun setelah hukuman sebelumnya, dapat dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.