Undang-Undang Kerja Tahun 1948 bertujuan untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk definisi pekerjaan, pembatasan kerja bagi anak-anak dan orang muda, serta ketentuan kerja bagi wanita. Anak-anak dilarang bekerja, sementara orang muda dan wanita memiliki batasan tertentu terkait pekerjaan malam dan pekerjaan berbahaya. Waktu kerja diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan istirahat yang jelas. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang tempat kerja dan perumahan buruh yang harus memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. Majikan bertanggung jawab untuk mematuhi aturan ini, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum.