Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1958 tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 49/1958 · PP No. 49 Tahun 1958 · PP Nomor 49 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1958Tanggal Penetapan:27 Agustus 1958
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1958
Tanggal Penetapan27 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian pada Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pembentukan jabatan baru di Kementerian Urusan Veteran, yang diatur dalam Pasal 1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Agustus 1958, meskipun ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 1958.

(-)

(-)