di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 23 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 23 /POJK.03/2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian risiko pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan aktivitas yang mereka tawarkan. Penerapan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri BPRS, serta menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berdaya saing tinggi. Kebijakan ini mengatur kewajiban BPRS untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. BPRS dengan modal inti tertentu diwajibkan untuk mengelola berbagai jenis risiko seperti risiko kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategis. Selain itu, BPRS harus membentuk komite manajemen risiko atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko, tergantung pada besaran modal inti yang dimiliki.