Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 6/2014 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:4 Desember 2014
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan04 Desember 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rumah Susun bertujuan untuk menyediakan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat keterbatasan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan perkotaan. Kebijakan penyelenggaraan rumah susun diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman vertikal, memberikan jaminan perumahan yang sehat dan ramah lingkungan bagi MBR, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam merumuskan kebijakan, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, serta menginventarisasi dan memetakan aset rumah susun. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan zonasi, memfasilitasi kerjasama dengan badan hukum, melaksanakan pengawasan, dan menetapkan prioritas penggunaan rumah susun umum bagi MBR.

Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembangunan rumah susun umum dan khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain, dengan prioritas bagi MBR. Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan minimal 20% untuk rumah susun umum. Peraturan ini juga mengatur perizinan pembangunan rumah susun, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sarusun, pengelolaan rumah susun, peningkatan kualitas, pengendalian, serta peran masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan hak serta kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun.

1. Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai yang dibangun bagi rumah susun komersial. 3. Pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku bagi rumah susun komersial yang sedang dalam proses permohonan izin.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan Rumah Susun tidak memenuhi ketentuan peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, penghentian pengelolaan, denda administratif, pencabutan IMB, pencabutan SHM/SKBG sarusun, perintah pembongkaran, atau pencabutan izin usaha. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.