Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas penggunaan jasa terminal penumpang. Objek retribusi adalah penggunaan jasa pelayanan terminal, meliputi penggunaan tempat parkir (kendaraan umum dan lainnya), penggunaan fasilitas terminal (ruang tunggu, toko/kios, penitipan sepeda motor/sepeda, kamar mandi/WC). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi, jangka waktu, luas tempat usaha fasilitas Terminal.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Daerah Kabupaten Banyumas. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dibayar sekaligus, paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.