Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.02/2017 · PMK No. 93/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan revisi anggaran dengan perubahan kebijakan penganggaran dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan ini mencakup revisi anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, tetap, dan revisi administrasi. Revisi anggaran meliputi perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, pergeseran rincian anggaran, dan revisi administratif. Revisi administratif dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi atau perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran. Perubahan ini juga mengatur pergeseran anggaran dalam satu program atau antar program untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, penyelesaian tunggakan, dan pemenuhan kewajiban negara.

(-)

(-)